Kamis, 20 April 2017

Dengan mudahnya hukum bisa di beli

        Indonesia merupakan negara hukum, dinyatakan pula secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undan- Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Namun saat ini istilah yang digunakan untuk menggambarkan hukum Indonesia adalah “runcing kebawah , tumpul ke atas “. Melihat kenyataan yang ada saat ini bahwa banyak kritik dan pujian untuk hukum Indonesia. Kritik yang dilontarkan oleh masyarakat bahwa hukum Indonesia hanya mengenal kekuasaan dan kekayaan. Kemenangan hanya akan berpihak kepada orang yang memiliki jabatan yang tinggi dan kekayaan. Sedangkan rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan dan uang yang banyak hanya dapat berharap keadilan. Tetapi kenyataan yang ada keadilan tidak berpihak rakyat biasa. Sejauh ini hukum tidak hanya dilakukan semata- mata untuk keadilan atau menciptakan kedamaian di dalam Negara tetapi hukum malah digunakan untuk perdagangan bahkan politik untuk mendapatkan kekuasaan. 
        
      Seperti kasus akhir- akhir yang akhir-akhir ini terjadi yaitu seorang nenek yang hanya mengambil buah rambutan masuk penjara bertahun tahun tapi sedangkan seorang artis yang terlibat narkoba karena ia memiliki banyak uang dia bisa membeli hukumannya agar tidak terlalu lama di penjara,bukankah ini merupakan hukuman yang tidak pantas bagi orang yang kaya dengan orang yang miskin, bukankah semua orang itu memiliki HAM masing-masing yang harus dihargai.
       
      Lembaga Penegak hukum yang menurut saya malah saling menjatuhkan dengan memanfaatkan kasus- kasus yang ada untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan demi mendapatkan kekuasaan. Untuk penanganan kasus pun berbeda, apabila yang tersandung kasus adalah orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan, proses hukumnya yang dijalankan akan berbelit- belit dan terkesan menunda- nunda. Para penegak hukum menggunakan alasan kalau bukti yang diperoleh belum lengkap sehingga terjadi penundaan terhadap kasus tersebut. Sedangkan kasus yang menimpa rakyat biasa, penangannya cepat. Hukuman yang diberikan biasanya memberikan rasa kecewa karena dianggap tidak adil. Anatara pencurian yang hanya tidak mencapai satu juta dengan koruptor dapat mencapai triliunan juga merugikan masyarakat Indonesia, hukuman yang diberikan hampir sama. Intinya tidak setimpal dengan akibat yang telah dilakukannya.

       Dengan penegakkan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang diperbuat telah mencoreng nama baik penegak hukum dan sekaligus mencederai keadilan diIndonesia. Dengan situasi keadilan yang buruk apabila tidak segera diatasi akan memicu berbagai tindakan – tindakan anarkis. Tidak hanya tindakan anarkis saja yang terjadi akibat lemahnya hukum di Indonesia, penegakkan hukum yang buruk juga akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum oleh masyarakat. Dengan keadaan seperti itu masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, contohnya main hakim sendiri yang merupakan perwujudan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum selain merasa tidak adanya keadilan juga karena disebabkan penegak hukum melakukan hal yang tidak lain hanyalah sebuah permainan hukum. Masyarakat tidak lagi menutup mata matanya melihat kasus- kasus yang terjadi dimana adanya diskriminatif yang terjadi.

       Dengan kondisi saat ini maka penanaman norma- norma kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan. Jika perlu aparat penegak hukum dituntut menggunakan norma- norma tersebut dalam menangani kasus sesuai dengan apa yang telah dilakukan dan tidak menindas pihak yang miskin. Dengan penyadaran akan norma- norma sangat diharapkan keadilan dapat terjunjung setinggi- tingginya dengan moral baik yang telah dimiliki oleh pengak hukum tersebut. Penegak hukum juga menjadi panutat bagi masyarakat. Penegak hukum juga harus mengetahui aspirasi- aspirasi dari masyarakat. Karena tugas dari penegak hukum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi memberikan keadilan kepada masyarakat bukan hal yang mudah melihat sifat dari manusia sendiri dimana tidak adanya ujung dari rasa kepuasaan. Namun dapat disadari juga keadilan tidak hanya dapat dicapai dari proses hukum saja. 
      Masih banyak bentuk keadilan lain yang harus dipenuhi dan dituntut oleh masyarakat telah masyarakat itu sendiri melakukan kewajiban. Karena setelah masyarakat melakukan kewajibannya mereka berhak memperoleh hak yang menjadi miliknya. Sebaik-baiknya keadilan adalah keadilan yang diberikan oleh Tuhan sejak di dalam kandungan ibu kita.

       Sebenarnya mental para pemimpin dan pejabat yang ada di Indonesia sebenarnya merupakan faktor terpenting yang menyebabkan hukum bisa berjalan dengan baik atau malah sebaliknya.